Beranda | Artikel
Hak Waris Untuk Nenek
Kamis, 9 September 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Hak Waris Untuk Nenek merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 1 Safar 1443 / 9 September 2021 M

Kajian Islam Ilmiah Tentang Hak Waris Untuk Nenek

Akan mendapatkan waris seperenam ibu dari ibu (nenek dari jalur ibu), ibu dari bapak, dan ibu dari bapaknya bapak. Nenek yang mendapat warisan hanya tiga ini. Adapun ibunya kakek (dari jalur ibu), maka ini tidak mendapatkan warisan, ini yang dikuatkan dalam madzhab hambali. Namun sebagian para ulama mengatakan tetap dapat karena statusnya nenek.

Juga sekalipun ke atas dari jalur keibuan tadi. Ibu dari ibu, nenek dari ibu, bahkan bisa jadi nenek dari nenek (jalur ibu). Tentunya dengan syarat mereka masih hidup. Karena syarat ahli waris itu statusnya hidup. Dahulu kaum muslimin biasa menikah di umur yang masih muda (asal sudah haid), sehingga ini mungkin terjadi.

Contoh Kasus

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50672-hak-waris-untuk-nenek/